Pengadilan Pajak kembali memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017 yang menyoroti kompleksitas pembuktian mutasi rekening bank dan pentingnya pemenuhan syarat formal banding. Dalam kasus PT SNS, sengketa berkisar pada koreksi Peredaran Usaha yang didasarkan pada uji arus uang dan koreksi biaya proyek. Meskipun PT SNS menghadapi tantangan formal (dituduh obscuur libel), Majelis tetap melanjutkan pemeriksaan substansi dan pada akhirnya memutuskan untuk Mengabulkan Sebagian permohonan banding PT SNS.
Bahwa terkait pemenuhan persyaratan formal, DJP menilai permohonan banding PT SNS tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. DJP berpendapat positum atau dasar tuntutan fakta PT SNS tidak memiliki dasar hukum yang memadai (kurangnya Rechtelijke Grond), dan petitum (tuntutan) yang meminta Majelis mengabulkan banding sekaligus membatalkan SKPKB dinilai saling bertentangan. Argumen DJP, yang menyatakan banding menjadi kabur (obscuur libel) tersebut bertujuan agar Majelis menolak pemeriksaan substansi.
Namun demikian, Majelis tetap melanjutkan pemeriksaan materi sengketa, berfokus pada dua isu. Isu pertama, yaitu koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari analisis mutasi rekening giro bank. PT SNS berdalih bahwa setoran dana ke rekeningnya adalah pengembalian pinjaman dari pihak ketiga (Rp5,07 Miliar), pengembalian dari pemegang saham, pengembalian piutang karyawan, dan pengembalian kelebihan biaya operasional. Isu kedua, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Proyek sebesar Rp1.080.000.000 yang diklaim PT SNS berhubungan langsung dengan kegiatan profesional perusahaan.
Dalam pemeriksaan mutasi rekening, Majelis menunjukkan sikap sangat ketat terhadap pembuktian transaksi non-operasional. Untuk komponen pengembalian pinjaman dari pihak ketiga, pemegang saham, piutang karyawan, dan kelebihan biaya operasional (total sekitar Rp6,06 Miliar), Majelis berpendapat PT SNS gagal membuktikan dalilnya. Ketiadaan dokumen pendukung yang kuat, seperti perjanjian pinjaman resmi, notifikasi saat transfer, General Ledger, atau setidaknya surat pengakuan lawan transaksi sebagai utang, membuat dana yang masuk tersebut dianggap sebagai Peredaran Usaha. Namun, Majelis membatalkan koreksi atas pemindahbukuan antar bank milik PT SNS senilai Rp145.502.772 karena PT SNS berhasil menunjukkan alur dana internal tersebut.
Adapun terkait Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya proyek senilai Rp1.080.000.000, Majelis berpendapat PT SNS dapat membuktikan dalil bantahannya. Bukti pendukung biaya proyek yang disajikan oleh PT SNS dinilai telah memenuhi substansi hubungan langsung dengan kegiatan profesional perusahaan, sehingga koreksi biaya ini tidak dapat dipertahankan oleh Majelis. Secara total, Majelis mengabulkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp145.502.772 dan seluruh koreksi biaya proyek sebesar Rp1.080.000.000.
Putusan PT SNS ini memberikan insight kepada Wajib Pajak: Pertama, meskipun DJP mengangkat isu formal (obscuur libel), Majelis tetap akan memprioritaskan pemeriksaan substansi, menunjukkan prinsip keadilan materiil. Kedua, Wajib Pajak harus menyadari bahwa untuk transaksi yang bersifat non-operasional (seperti pinjaman, pengembalian modal/piutang), pembuktiannya harus didukung oleh dokumen legal dan akuntansi yang sangat kuat (perjanjian utang, General Ledger yang jelas, notifikasi), bukan sekadar mutasi bank. Kegagalan menyediakan bukti legal yang kuat akan berakibat pada dipertahankannya koreksi. Ketiga, sebaliknya, untuk biaya operasional yang berhubungan langsung dengan 3M, pembuktian substansi (kebenaran biaya dan kaitannya dengan penghasilan) seringkali lebih berhasil dibandingkan dengan pembuktian transaksi pinjaman.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini